Correct Article 6
UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
