Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 40 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR, KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT, DAN KABUPATEN KEPULAUAN ARU DI PROP. MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Provinsi Maluku adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Maluku Utara berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. 3. Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi UNDANG-UNDANG. BAB II ...
Your Correction