Correct Article 20
UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3235).
2. UNDANG-UNDANG Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
