Correct Article 19
UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Current Text
(1) Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya UNDANG-UNDANG ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
