Correct Article 10
UU Nomor 40 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Current Text
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Your Correction
