Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 40 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN III (KEMENTRIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO MENTERI DALAM NEGERI ai, ZAINUL ARIFIN Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954 MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Your Correction