Correct Article 4
UU Nomor 4 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025 tentang KABUPATEN GORONTALO DI PROVINSI GORONTALO
Current Text
(1) Kabupaten Gorontalo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Gorontalo Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Boalemo.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
