Correct Article 45
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG ini harrrs ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini kepada Dewan Perwakilan Ra1ryat Republik INDONESIA paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
