Correct Article 3
UU Nomor 4 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN
Current Text
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan dasar;
b. mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul;
c. mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin;
d. melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya; dan
e. mewujudkan rasa aman dan nyaman.
BABII ...
Your Correction
