Correct Article 20
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) keberatan terhadap keputusan penetapan Simpana.n tidak layak dibayar, Nasabah Penyimpan dapat mengajukan keberatan kepada l,embaga Penjamin Simpanan yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak keputusan diumumkan.
(21 Dalam hal keberatan tidak diajukan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nasabah Penyimpan dianggap telah menerima keputusan penetapan Simpanan tidak layak dibayar.
(3) Dalam hal Nasabah Penyimpan mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(4) Nasabah Penyimpan dapat mengajukan upaya hukum melalui pengadilan terhadap keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat keputusan atas penanganan keberatan.
(5) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau putusan pengadilan mengabulkan upaya hukum sebagaimana dimaksud pada ayat l4l, Lembaga Penjamin Simpanan hanya membayar Simpanan Nasabah Penyimpan sesuai dengan Penjaminan termasuk bunga atau kompensasi yang wajar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, mekanisme, dan tata cara penanganan keberatan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
16. Pasal 2l ...
16. Pasal 21 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
