Correct Article 14A
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Dalam melakukan penghitungan premi Penjaminan, Lembaga Penjamin Simpanan memperhitungkan dana yang ditempatkan oleh Pemerintah pada Bank dalam rangka kebijakan penangan€rn permasalahan perekonomian nasional dalam kondisi krisis.
11. Penjelasan Pasal 16 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
12.Ketentuan. ..
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
