Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan fungsi menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan Penjaminan; dan b. melaksanakan Penjaminan. (21 Dalam menjalankan fungsi menjamin polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis; dan b.melaksanakan... 4 5 b. melaksanakan program penjaminan polis (3) Dalam menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, l.embaga Penjamin Simpanan bertugas merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam menjalankan fungsi melakukan resolusi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi Bank termasuk uji tuntas pada Bank serta penjajakan kepada Bank atau investor lain; dan b. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi. (5) Dalam menjalankan fungsi melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan bertugas: a. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan b. merumuskan, MENETAPKAN, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ketenhran Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction