Correct Article 2
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk l,embaga Penjamin Simpanan.
{21 kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum.
(3) l,embaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Di antara
REPUBL|K INDONESIA 25- Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
