Correct Article 1
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
2. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3.Otoritas...
1
3. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
6. Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
7. Bank Dalam Resolusi adalah Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang:
a. mengalami kesulitan keuangan;
b. membahayakan kelangsungan usahanya; dan
c. tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
8. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangErn, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
9. Penjaminan Simpanan Nasabah Bank yang selanjutnya disebut Penjaminan, adalah penjaminan yang dilaksanakan oleh kmbaga Penjamin Simpanan atas Simpanan nasabah Bank.
10. Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang [embaga Penjamin Simpanan.
11. Cadangan. . .
FRESTDEN REPUBL|K INDONESIA
11. Cadangan T\rjuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan di antaranya untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kmbaga Penjamin Simpanan.
12. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga Penjamin Simpanan.
14. Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
15. Peraturan Dewan Komisioner adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang memuat aturan internal.
16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
