Correct Article 8A
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Selain rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan.
7 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berikut:
Your Correction
