Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain rapat secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan. 7 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berikut:
Your Correction