Correct Article 6
UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 58721diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
