Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan kelembagaan otoritas sektor keuangan, UNDANG-UNDANG ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2A16 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL6 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 58721; b. UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO4 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4420t. sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2OO9 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2OO8 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lemb"Ba Penjamin Simpanan Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor a9631; c. UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2OLL tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O1l Nomor 1 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5253); d.UNDANG-UNDANG... d IIRESIDEN UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun L999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2OO9 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO9 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 49621i dan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5223t,.
Your Correction