Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 4 Tahun 2023 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup dalam UNDANG-UNDANG ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi: a. kelembagaan; b. perbankan; c. Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; d. perasuransian dan penjaminan; e. asuransi Usaha Bersama; f. program penjaminan polis; g. Usaha Jasa Pembiayaan; h. kegiatan usaha bulion (bullionl; i. Dana Pensiun, program jaminan hari tua, dan program pensiun; j. kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan; k. lembaga keuangan mikro; l. Konglomerasi Keuangan; m. ITSK; n. penerapan Keuangan Berkelanjutan; o. Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; p. akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; q. sumber -t4- q. sumber daya manusia; r. Stabilitas Sistem Keuangan; s. lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA; dan t. penegakan hukum di sektor keuangan.
Your Correction