Correct Article 75
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Current Text
Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu paling lama Bulan Oktober Tahun 2020.
Your Correction
