Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; b. melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
Your Correction