Correct Article 68
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Current Text
(1) Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
(3) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri.
(4) Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
