Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki: a. STR sementara; b. SIPB; dan c. izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction