Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di INDONESIA wajib memiliki STR dan SIPB. (2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.
Your Correction