Correct Article 31
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Current Text
(1) Bidan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di INDONESIA wajib memiliki STR dan SIPB.
(2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan warga negara INDONESIA lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.
Your Correction
