Correct Article 13
UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. perguruan tinggi; dan/atau
b. Wahana Pendidikan Kebidanan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
