Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. perguruan tinggi; dan/atau b. Wahana Pendidikan Kebidanan. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction