Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 4 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEBIDANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan: a. meningkatkan mutu pendidikan Bidan; b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan; c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
Your Correction