Correct Article 79
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Menteri mengesahkan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan mengesahkan laporan keuangan pembuka Dana Tapera.
(3) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dibubarkan setelah menyelesaikan pengalihan aset dan hak peserta pegawai negeri sipil dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
