Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi. (2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia. (3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil. (4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Your Correction