Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner kepada untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.
Your Correction