Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction