Correct Article 56
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Komite Tapera menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Your Correction
