Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Tapera beranggotakan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction