Correct Article 54
UU Nomor 4 Tahun 2016 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Current Text
(1) Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
