Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Your Correction