Correct Article 5
UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Kabupaten Mamuju Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Sungai Benggaulu Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Mamuju Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Batu Bicara, Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Karama dan Desa Tarailu Kecamatan Sampaga, Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Mamuju Tengah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Mamuju Tengah.
Your Correction
