Correct Article 18
UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Mamuju Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
