Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 4 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMUJU TENGAH DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Mamuju sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dengan rincian tahun pertama sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), tahun kedua sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dan tahun ketiga sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mamuju Tengah pertama kali sebesar Rp7.485.176.823 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah). (2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan rincian tahun pertama sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tahun kedua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan tahun ketiga sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Mamuju Tengah pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Mamuju Tengah. (4) Apabila Kabupaten Mamuju tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Mamuju untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. (5) Apabila Provinsi Sulawesi Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. (6) Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Mamuju. (7) Penjabat Bupati Mamuju Tengah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Barat.
Your Correction