Correct Article 43A
UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Current Text
Pemerintah dapat melakukan pengeluaran belanja bunga dan cicilan pokok utang yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun
2012.
Your Correction
