Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp408.352.055.705.000,00 (empat ratus delapan triliun tiga ratus lima puluh dua miliar lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp70.423.877.528.000,00 (tujuh puluh triliun empat ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah). 22. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction