Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1. dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; 2. antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau 3. antarjenis belanja dalam satu kegiatan. b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi di atas target PNBP; c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN Perubahan ditetapkan; d. perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri; dan e. perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. (4) Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepadaDewan Perwakilan Rakyat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2012. 21. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction