Correct Article 15
UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012
Current Text
(1) Belanja subsidi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan dalam hal terjadi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan perubahan parameter subsidi, dengan didasarkan pada kemampuan keuangan negara.
(2) Pembayaran realisasi belanja subsidi energi pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari perkiraan:
a. tambahan pendapatan, khususnya yang berasal dari penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas);
b. pengurangan belanja; dan/atau
c. cadangan risiko energi sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah).
17. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 15A dan Pasal 15B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
