Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cadangan risiko energi ditetapkan sebesar Rp23.000.000.000.000,00 (dua puluh tiga triliun rupiah). (2) Cadangan risiko energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam hal anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dan/atau subsidi listrik tidak mencukupi hingga akhir Tahun Anggaran 2012. 10. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction