Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6A

UU Nomor 4 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi energi ditetapkan sebesar Rp225.353.245.300.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah). (2) Subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram; b. subsidi listrik; dan c. cadangan risiko energi. 7. Ketentuan ayat (1), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction