Correct Article 49
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang diperolehnya.
(2) Penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data.
(3) Pengguna IG berhak menolak hasil IG yang tidak berkualitas.
(4) Metadata dan/atau riwayat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam format tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
