Correct Article 43
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah bersifat terbuka.
(2) IGT tertentu yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dapat bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
