Correct Article 35
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dalam bentuk:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas;
c. peta digital;
d. peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi;
e. peta multimedia;
f. bola dunia; atau
g. model tiga dimensi.
Your Correction
