Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dalam bentuk: a. tabel informasi berkoordinat; b. peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas; c. peta digital; d. peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi; e. peta multimedia; f. bola dunia; atau g. model tiga dimensi.
Your Correction