Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi: a. sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional; dan b. format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction