Correct Article 34
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
a. sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional; dan
b. format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
