Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan DG harus memperoleh izin apabila: a. dilakukan di daerah terlarang; b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau c. menggunakan wahana milik asing selain satelit. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction