Correct Article 27
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Pengumpulan DG dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
b. pencacahan; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
a. sistem referensi geospasial; dan
b. jenis, definisi, kriteria, dan format data.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
