Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut. (2) Pada Peta Rupabumi INDONESIA, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik ketinggian di darat. (3) Pada Peta Lingkungan Pantai INDONESIA dan Peta Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut. Pasal 15 . . . depkumham.go.id
Your Correction