Correct Article 14
UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL
Current Text
(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
(2) Pada Peta Rupabumi INDONESIA, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik ketinggian di darat.
(3) Pada Peta Lingkungan Pantai INDONESIA dan Peta Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut.
Pasal 15 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
