Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. (2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. garis pantai surut terendah; b. garis pantai pasang tertinggi; dan c. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata. (3) Pada Peta Rupabumi INDONESIA, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata. (4) Pada Peta Lingkungan Pantai INDONESIA dan Peta Lingkungan Laut Nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah. (5) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mengacu pada JKVN.
Your Correction