Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 4 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang INFORMASI GEOSPASIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. garis pantai; b. hipsografi; c. perairan; d. nama rupabumi; e. batas wilayah; f. transportasi . . . depkumham.go.id f. transportasi dan utilitas; g. bangunan dan fasilitas umum; dan h. penutup lahan.
Your Correction